STRUKTUR ORGANISASI
KELOMPOK KERJA GURU PENDIDIKAN AGAMA ISLAM (KKG-PAI)
KECAMATAN CENGKARENG JAKARTA BARAT
KETERANGAN:
= Garis
Struktural (Pertanggungjawaban)
=
Garis Kordinasi
Jakarta, 28 Juni 2012
KASI DINAS
DIKDAS
KASI MAPENDA
KECAMATAN
CENGKARENG
KANTOR KOTA JAKARTA BARAT
Drs. H. SAMLAWI,
MM H. ZULKARNAIN, S.Ag,
M.Hum
NIP. 196007271981031006
NIP. 197610242000031003
Lampiran: Surat Keputusan Bersama Kepala Seksi
Pendidikan Dasar Kec. Cengkareng dan Kepala Kasi Mapenda
Kantor Kota Jakarta Barat Nomor :
Pendidikan Dasar Kec. Cengkareng dan Kepala Kasi Mapenda
Kantor Kota Jakarta Barat Nomor :
Nomor :
Tanggal
: 28 Juni 2012
SUSUNAN PENGURUS
KELOMPOK KERJA GURU PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
(KKG PAI)
KECAMATAN CENGKARENG JAKARTA BARAT
MASA BAKTI 2012 – 2017
A. PENGARAH :
Ø Kepala Seksi Pendidikan Dasar Kec. Cengkareng
( Drs.H. SAMLAWI, MM )
Ø Kepala Seksi Mapenda Kantor Kota Jakarta Bara
( H. ZULKARNAIN, S.Ag, M.Hum )
Ø Kepala Seksi Pendidikan Dasar Kec. Cengkareng
( Drs.H. SAMLAWI, MM )
Ø Kepala Seksi Mapenda Kantor Kota Jakarta Bara
( H. ZULKARNAIN, S.Ag, M.Hum )
B. PEMBINA :
Ø Pengawas Mapenda Kecamatan Cengkareng
( AMIR SUDI, S.Ag)
( UMI KHAEDAROH, S.Ag )
Ø Kelompok Kerja Pengawas Sekolah (KKPS) TK / SD Kecamatan Cengkareng
( MUH. MUTOHAR, S.Pd )
C. PENANGGUNGJAWAB :
Ø Forum Kelompok Kerja Kepala Sekolah (FKKKS) Kecamatan Cengkareng
(
ICHAN KHOLILI, S.Pd )
D. PENGURUS KELOMPOK KERJA GURU PENDIDIKAN AGAMA
ISLAM
1.
Ketua : H. BURHANUDIN, S.Ag (GPAI
SDN Duri Kosambi 06 Pg)
2.
Wakil
Ketua : H. ZAELANI, M.Pd (GPAI SDN Kapuk 06 Pg)
3.
Sekretaris :
H. QURNAIN, S.Pd.I (GPAI
SDN Duri Kosambi 05 Pt)
4.
Bendahara :
ULFAH. S.Ag . M.Pd (GPAI
SDN Duri Kosambi 09 Pg)
5.
Kordinator
Wilayah:
a.
Kelurahan
Duri Kosambi: Muchtar (GPAI SDN Duri Kosambi 06 Pg)
b.
Kelurahan
Rawa Buaya: Suryadi, M.Pd (GPAI Rawa Buaya 08 )
c.
Kelurahan
Cengkareng Timur : Amir Mahmud, S.Pd.I (GPAI Cengkareng Timur 07 )
d.
Kelurahan
Cengkareng Barat : Nur Halim, S.Pd.I (GPAI Cengkareng Barat 05 )
e.
Kelurahan
Kapuk : Abdul Rojak, S.Ag (GPAI SDN Kapuk 15 Pagi)
f.
Kelurahan
Kedaung Kaliangke: Mugni, S.Pd.I (GPAI Kedaung Kaliangke 10 )
6.
SEKSI-SEKSI:
6.1. Seksi Pengembangan Kurikulum
1).
E. Sarkosi, S.Ag (Guru
Agama Islam SDN Duri Kosambi 11 Pt)
2).
Abdul Rojak, S.Ag (Guru Agama Islam SDN Kapuk 15 Pg)
3). Haitami, S.Pd.I (Guru Agama Islam SDN
Cengkareng Timur 06 )
6.2.Seksi Pengembangan Kreatifitas Siswa (LOKETA)
1). LUTHFI, S.Ag (Guru Agama Islam
SDS Al Muklisin Rawa Buaya)
2).
Muhammad Syamsudin, (GPAISDS Insan Mulia)
6.3
Seksi
Kegiatan Kerohanian (ROHIS)
1). Ahmad Baihaqi, S.Pd.I (Guru
Agama Islam SDN KAPUK 09 Pagi)
2).
Ahmad Sofyan, S.Pd.I (Guru Agama Islam SDS Al Mukhlisin Rawa
Buaya)
6.4
Seksi
Hubungan Kemasyarakatan (HUMAS)
1). Zainuddin, S.Pd.I (Guru Agama
Islam SDN Kapuk 02 Pagi)
2). Ahmad Fauzi, M.Pd (GPAI SDN
Duri Kosambi 10 Pagi)
6.5. Seksi
Sosial
1).
Hj. Saekhon Ja’far, S.Pd.I (GPAI SDN Cengkareng Barat 07 pg)
2).
Hj. Siti Kalisom, S.Pd.I
(GPAI SDN Kapuk 10 Pt)
Jakarta, 28 Juni 2012
KASI DINAS DIKDAS KASI MAPENDA
KECAMATAN CENGKARENG KANTOR KOTA JAKARTA
BARAT
Drs. H. SAMLAWI, MM H. ZULKARNAIN, S.Ag, M.Hum
NIP. 196007271981031006 NIP. NIP. 197610242000031003
Pasal 1
Nama Organisasi
Organisasi profesi ini diberi nama Kelompok Kerja Guru Pendidikan Agama Islam (KKG PAI) Kecamatan Cengkareng Jakarta Barat.
Pasal 5
Struktur, Susunan dan Fungsi Organisasi
Pasal 8
Syarat Keanggotaan
Pasal 9
Hak dan Kewajiban Anggota
Pasal 10
BAB VII
PROGRAM KERJA
Pasal 11
Penyusunan Program Kerja
Pasal 12
Pasal 13
Pasal 14
Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
BAB XI
PENUTUP
Pasal 17
Ditetapkan di : Jakarta,
Pada Tanggal : 20 Juli 2010
ANGGARAN DASAR
DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
KELOMPOK KERJA GURU PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
KECAMATAN CENGKARENG
KELOMPOK KERJA GURU PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
KECAMATAN CENGKARENG
JAKARTA BARAT
MUKADDIMAH
Dengan menyebut nama Allah yang Maha
Pemurah lagi Maha Penyayang
Pendidikan
merupakan suatu sistem yang teratur dan mengemban misi yang cukup luas yaitu
segala sesuatu yang bertalian dengan perkembangan fisik, kesehatan,
keterampilan, pikiran, perasaan, kemauan, sosial, hingga masalah kepercayaan
dan keimanan.
Pendidikan
Agama Islam sebagai salah satu mata
pelajaran di sekolah umum mempunyai peranan yang sangat strategis dan
signifikan dalam membentuk moral, akhlak dan etika peserta didik dalam
kehidupan kesehariannya agar dapat
mencerminkan pribadi yang berkarakter dan berkepribadian islami.
Kendali mutu (quality
control) merupakan suatu pendekatan untuk mencoba membangun citra tenaga
pendidik yang professional. Sehingga kehadiran wadah organisasi profesi
dipandang perlu agar kendali mutu tenaga pendidikan dapat dioptimalkan.
Kelompok Kerja
Guru Pendidikan Agama Islam atau yang disingkat KKG PAI, merupakan organisasi
profesi yang diharapkan dapat menjadi kendali mutu tenaga pendidik. Sehingga
dengan demikian Pendidikan Agama Islam disekolah umum memiliki tingkatan kualitas yang lebih memadai.
Untuk mewadahi
aspirasi para guru Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam di Kecamatan
Cengkareng Kota Administrasi Jakarta Barat, kami sepakat membentuk organisasi
profesi yang diberi nama “Kelompok Kerja Guru Pendidikan Agama Islam” disingkat
dengan “KKG PAI” dengan anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Sebagai
Berikut:
BAB
I
NAMA DAN DASAR PENDIRIAN
NAMA DAN DASAR PENDIRIAN
Pasal 1
Nama Organisasi
Organisasi profesi ini diberi nama Kelompok Kerja Guru Pendidikan Agama Islam (KKG PAI) Kecamatan Cengkareng Jakarta Barat.
Pasal 2
Dasar Pendirian
Dasar Pendirian
Kelompok Kerja
Guru Pendidikan Agama Islam (KKG PAI)
Kecamatan Cengkareng Jakarta Barat didirikan atas dasar Surat Keputusan Bersama
Kepala Seksi Dinas Pendidikan Dasar Kecamatan Cengkareng dan Kepala Seksi
Mapenda Kantor Kota Jakarta Barat.
BAB II
KEDUDUKAN, SIFAT, DAN TUJUAN
KEDUDUKAN, SIFAT, DAN TUJUAN
Pasal 3
Kedudukan dan Sifat
Kedudukan dan Sifat
a. Kelompok
Kerja Guru Pendidikan Agama Islam (KKG
PAI) Berkedudukan di wilayah Kecamatan
Cengkareng Jakarta Barat;
b. Kelompok
Kerja Guru Pendidikan Agama Islam (KKG
PAI) adalah organisasi yang bersifat struktural yang merupakan Sub Organisasi
dari Forum Kelompok Kerja Kepala Sekolah (FK3S) Kecamatan Cengkareng Jakarta
Barat.
Pasal 4
Tujuan
Tujuan organisasi profesi ini adalah :
Tujuan
Tujuan organisasi profesi ini adalah :
1. Memperluas
wawasan dan pengetahuan guru dalam berbagai hal, khususnya penguasaan substansi
materi pembelajaran, penyusunan silabus, penyusunan bahan-bahan pembelajaran,
strategi pembelajaran, metode pembelajaran, memaksimalkan pemakaian
sarana/prasarana belajar, memanfaatkan sumber belajar, mengembangkan kemampuan/profesi
guru, dan sebagainya;
2.
Memberi
kesempatan kepada anggota kelompok kerja untuk berbagi pengalaman serta saling
memberikan bantuan dan umpan balik;
3. Meningkatkan
pengetahuan dan keterampilan, serta mengadopsi pendekatan pembaharuan dalam pembelajaran
yang lebih profesional bagi peserta kelompok kerja;
4. Memberdayakan
dan membantu anggota kelompok kerja dalam melaksanakan tugas-tugas pembelajaran
di sekolah;
5. Mengubah
budaya kerja anggota kelompok kerja (meningkatkan pengetahuan, kompetensi dan
kinerja) dan mengembangkan profesionalisme guru melalui kegiatan-kegiatan
pengembangan profesionalisme di tingkat KKG PAI;
6. Meningkatkan
mutu proses pendidikan dan pembelajaran yang tercermin dari peningkatan hasil
belajar peserta didik;
7. Meningkatkan
kompetensi guru melalui kegiatan-kegiatan di tingkat KKG PAI;
8. Mengembangkan
pendidikan yang berkarakter.
BAB III
ORGANISASI
ORGANISASI
Pasal 5
Struktur, Susunan dan Fungsi Organisasi
a.
Struktur
organisasi terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara, Kordinator
Wilayah dan Seksi-seksi;
b.
Susunan
pengurus terdiri dari Pengarah, Pembina, Penanggung Jawab, Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris,
Bendahara, Kordinator Wilayah dan Seksi-seksi;
c. Fungsi
pengurus KKG PAI Kecamatan Cengkareng Jakarta Barat adalah melaksanakan
kebijakan yang menjadi keputusan bersama dengan penuh bertanggung jawab.
Pasal 6
Hak dan Kewajiban Pengurus
Hak dan Kewajiban Pengurus
Hak dan kewajiban pengurus KKG PAI adalah:
1.
Ketua
atas nama pengurus berhak mewakili secara sah di luar organisasi untuk mewakili
sesuatu hal demi kemajuan organisasi. Bilamana Ketua berhalangan hadir karena
sesuatu hal, maka Wakil Ketua dapat mewakili Ketua dengan hak dan kewajiban
yang sama, bila keduanya berhalangan maka Sekretaris dapat mewakili Ketua
dengan hak dan kewajiban yang sama ;
2. Pengurus
berkewajiban menjalankan pekerjaan sehari-hari di dalam organisasi sesuai
dengan rincian tugas dan menjalankan keputusan-keputusan Rapat Anggota KKG PAI;
3.
Sekretaris
berkewajiban menyelenggarakan surat menyurat dalam organisasi;
4.
Bendahara
menangani kekayaan/keuangan organisasi dan melaporkan kepada pengurus yang
selanjutnya dipertanggungjawabkan kepada Rapat Anggota;
5.
Kordinator
merupakan utusan dari tiap KKG PAI Tingkat Kelurahan dan Gugus yang bertugas
menjadi penyambung aspirasi dan penyampai kebijakan dan keputusan pengurus;
6.
Seksi-seksi
merupakan pembagian uraian tugas dalam kegiatan yang menjadi ranah dan tanggung
jawab KKG PAI
BAB IV
KEPENGURUSAN
KEPENGURUSAN
Pasal 7
Masa Kepengurusan dan Pemilihan Pengurus
Masa Kepengurusan dan Pemilihan Pengurus
1.
Periode
Jabatan Pengurus adalah 5 ( lima ) tahun dan dapat dicalonkan kembali pada
pemilihan periode berikutnya;
2.
Pengurus
dipilih langsung oleh anggota;
3. Tata
cara pemilihan Pengurus dapat dilakukan dengan pemungutan suara secara
demokratis dan atau musyawarah mufakat.
BAB V
KEANGGOTAAN
KEANGGOTAAN
Pasal 8
Syarat Keanggotaan
1. Anggota
KKG PAI Kecamatan Cengkaeng Jakarta
Barat terdiri dari Guru-guru PNS dan bukan PNS yang mengajar mata pelajaran Pendidikan
Agama Islam di Kecamatan Cengkareng Jakarta Barat baik yang bertugas di Sekolah
Negeri maupun di Sekolah Swasta di bawah Binaan Kepala Seksi Dinas Pendidikan
Dasar Kecamatan Cengkareng Jakarta Barat;
2. Syarat
menjadi anggota dan Prosedur Pendaftaran adalah dengan menunjukan surat
keterangan tempat tugas dari Kepala
Sekolah.
Pasal 9
Hak dan Kewajiban Anggota
Kewajiban anggota adalah:
1. Membantu terlaksananya tujuan organisasi;
2. Mematuhi aturan dan putusan organisasi;
3. Menjaga martabat dan kehormatan profesi;
4. Anggota berhak mengikuti pendidikan dan pelatihan yang diusahakan oleh organisasi;
5. Anggota berhak mendapat bimbingan untuk meningkatkan profesionalismenya;
6. Anggota berhak dipilih dan memilih pengurus untuk menjalankan organisasi;
7. Seluruh anggota berhak mengajukan usulan untuk kemajuan organisasi.
1. Membantu terlaksananya tujuan organisasi;
2. Mematuhi aturan dan putusan organisasi;
3. Menjaga martabat dan kehormatan profesi;
4. Anggota berhak mengikuti pendidikan dan pelatihan yang diusahakan oleh organisasi;
5. Anggota berhak mendapat bimbingan untuk meningkatkan profesionalismenya;
6. Anggota berhak dipilih dan memilih pengurus untuk menjalankan organisasi;
7. Seluruh anggota berhak mengajukan usulan untuk kemajuan organisasi.
BAB VI
KEGIATAN
KEGIATAN
Pasal 10
Untuk mencapai tujuan pada pasal 4 di atas, kegiatan organisasi
profesi ini adalah:
a.
Kegiatan
Rutin:
1. Pembinaan
kedinasan
2.
Diskusi
permasalahan pembelajaran.
3. Penyusunan
dan pengembangan silabus, program semester, dan Rencana Program Pembelajaran.
4.
Analisis
kurikulum.
5.
Penyusunan
dan pengembangan instrumen evaluasi pembelajaran.
6.
Pembahasan
materi dan pemantapan menghadapi Ujian Nasional dan Ujian Sekolah.
b.
Kegiatan
Pengembangan:
1.
Penelitian,
diantaranya Penelitian Tindakan Kelas.
2.
Penulisan
Karya Tulis Ilmiah.
3.
Seminar,
lokakarya, koloqium (paparan hasil penelitian), dan diskusi panel.
4.
Pendidikan
dan Pelatihan berjenjang (diklat berjenjang).
5.
Pengembangan
Model Pembelajaran;
6.
Pemberdayaan guru pemandu mata pelajaran;
7.
Kompetisi kinerja guru;
8.
Peer Coaching (Pelatihan sesama guru menggunakan media
TIK);
9. Lesson Study (pengkajian praktek pembelajaran yang
memiliki tiga komponen yaitu kolaborasi antara pakar, guru pelaksana, dan guru
mitra).
10.
Professional Learning Community (komunitas-belajar
professional).
11. Teachers Professional
Development (kerjasama KKG PAI dengan Organisasi profesi sejenis di tingkatan
yang sejajar atau diatasnya.
12.
Menjalin kemitraan dengan stakeholder yang mempunyai
tujuan yang sama dalam rangka memajukan
pendidikan.
BAB VII
PROGRAM KERJA
Pasal 11
Penyusunan Program Kerja
1. Program Kerja KKG PAI disusun sekurang-kurangnya sekali dalam satu
periode kepengurusan.
2. Prinsip-prinsip
penyusunan program kerja sesuai dengan kebutuhan kegiatan yang berhubungan
dengan tugas profesi.
BAB VIII
PEMBIAYAAN
PEMBIAYAAN
Pasal 12
1.
Pembiayaan KKG PAI Kecamatan Cengkareng Jakarta Barat berasal
dari sumber yang sah atau sumber sah lain yang tidak mengikat;
2.
Sumber pembiayaan organisasi diambil dari iuran setiap
sekolah Dasar Negeri / Swasta dibawah binaan Kasi Dinas Pendidikan Dasar
Kecamatan Cengkaeng yang dihitung berdasarkan jumlah siswa
BAB IX
PEMANTAUAN DAN EVALUASI SERTA PELAPORAN
PEMANTAUAN DAN EVALUASI SERTA PELAPORAN
Pasal 13
Pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi serta Pelaporan
1.
Untuk
menjamin mutu kegiatan KKG PAI perlu dilaksanakan pemantauan dan evaluasi yang
dimaksudkan untuk melihat kesesuaian antara standar dengan pemenuhannya;
2. Pelaksanaan
pematauan dan evaluasi KKG PAI dilakukan oleh Pengawas Mapenda dan pengawas
TK/SD Kecamatan Cengkareng Jakarta Barat;
3. Laporan
meliputi substansi kegiatan dan administrasi disampaikan kepada ketua KKG PAI,
ketua FKKKS, Kepala Dinas Pendidikan Dasar Kecamatan Cengkareng Jakarta Barat,
dan Kasi Mapenda Kantor Kota Jakarta Barat.
BAB X
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA , TATA TERTIB PERSIDANGAN, DAN PEMBUBARAN ORGANISASI
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA , TATA TERTIB PERSIDANGAN, DAN PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 14
Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
1. Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini hanya dapat diubah dengan Rapat Anggota KKG
PAI yang dengan sengaja diadakan untuk
maksud tersebut;
2. Rapat
perubahan Anggaran Dasar harus dihadiri sekurang-kurangnya duapertiga dari
jumlah anggota KKG PAI;
3. Keputusan
rapat perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dianggap sah jika
disetujui oleh duapertiga anggota yang hadir;
4. Apabila
quorum tidak terpenuhi seperti yang dimaksud pada ayat 2 dan 3 pasal ini, maka
pengesahan perubahan Anggaran Dasar dilakukan atas persetujuan anggota yang
hadir dalam Rapat Anggota.
Pasal 15
Tata Tertib
Tata tertib persidangan ditetapkan Pengurus dan disahkan dalam Rapat Anggota KKG PAI.
Tata Tertib
Tata tertib persidangan ditetapkan Pengurus dan disahkan dalam Rapat Anggota KKG PAI.
Pasal 16
Pembubaran
Pembubaran
1. Organisasi
ini hanya dapat dibubarkan dengan keputusan Rapat Anggota KKG PAI yang sengaja
diadakan untuk maksud tersebut;
2. Rapat
Anggota harus dihadiri sekurang-kurangnya duapertiga dari jumlah anggota KKG
PAI;
3. Keputusan rapat pembubaran dianggap sah jika
disetujui oleh seluruh anggota KKG PAI yang hadir dan diketahui oleh Kepala Seksi
Dinas Dikdas Kecamatan Cengkareng dan Kepala Seksi Mapenda Kantor Kota Jakarta
Barat
BAB XI
PENUTUP
Pasal 17
1.
Anggaran
Dasar ini ditetapkan pada pertemuan Guru-guru Mata Pelajaran Pendidikan Agama
Islam Kecamatan Cengkareng Jakarta Barat dalam rapat anggota tanggal 20 Juli 2012;
2.
Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Jakarta,
Pada Tanggal : 20 Juli 2010
KELOMPOK KERJA
GURU PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
KECAMATAN CENGKARENG
KECAMATAN CENGKARENG
JAKARTA BARAT
KETUA
SEKRETARIS
H. BURHANUDIN,
S.Ag H. QURNAIN, S.Pd.I
NIP. 196601222000031001 NIP.
196608181986031006
Mengetahui,
PENGAWAS
MAPENDA
KECAMATAN
CENGKARENG
AMIR
SUDI, S.Ag UMI
KHAEDAROH, S.Ag
NIP. 195302101978031001
NIP. 196306122000032002
Menyetujui,
KASI DINAS
DIKDAS KASI MAPENDA
KECAMATAN CENGKARENG KANTOR KOTA JAKARTA BARAT
Drs. H. SAMLAWI,
MM H.
ZULKARNAIN, S.Ag, M.Hum
NIP.
196007271981031006
NIP.
197610242000031003
program kkg pai 2014, pada k13 pointnya apa saja ?
BalasHapusApa usaha pengurus KKG untuk anggota yang dapat sebagai kontribusi dalam kedinasan.
BalasHapusApa usaha pengurus KKG untuk anggota yang dapat sebagai kontribusi dalam kedinasan.
BalasHapus